Pemprovsu Melalui Dinas Penataan Ruang dan Permukiman (Distarukim) Provsu Melakukan Temu Pers tentang Tupoksi dan Kewenangan Distarukim Provsu sebagai instansi teknis di Provsu berdasarkan PP No.38 Tahun 2007. Kegiatan tersebut dipandu oleh Plt.Kadis Kominfo Provsu H.M.Ayub,SE dan didampingi Kabid Hubungan Kelembagaan Dinas Kominfo Provsu, di Aula Transparansi Dinas Komunikasi Dan Informatika Provsu, Senin (2/5).
Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Provsu
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS TARUKIM PROVSU